Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK, Cari tahu di Sini!

Bibit.id
2 min readAug 11, 2021

--

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga independen yang dibentuk untuk mengawasi segala hal di sektor jasa keuangan, termasuk dunia investasi di Indonesia. Dari sini maka OJK akan selalu meng-update perkembangan perusahaan investasi yang beroperasi di tengah masyarakat. Lalu apa saja perusahaan investasi yang terdaftar di OJK? Berikut daftarnya!

OJK Sebagai Acuan dan Panduan

Di tengah maraknya investasi yang beredar di masyarakat sekarang ini kamu memang perlu mewaspadainya. Pasalnya, bila tidak cermat memilih investasi, bukan tidak mungkin kamu sedang menjalankan investasi bodong. Bila sudah demikian maka kamu akan mengalami kerugian akibat bergabung dengan investasi bodong yang ilegal.

Maka dari sinilah lembaga OJK perlu selalu kamu jadikan acuan atau pedoman saat akan menjalankan investasi. OJK yang sudah ditunjuk negara sebagai pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan memang akan selalu menghadirkan data-data terbaru untuk perusahaan investasi yang terdaftar atau legal dan tidak.

Fenomena Kemunculan Perusahaan Investasi Digital

Fintech atau financial technology adalah salah satu bentuk dari fenomena kemunculan perusahaan-perusahaan berbasis digital. Fenomena kemunculan fintech ini sendiri tentu lahir bukan tanpa sebab. Pasalnya, dengan semakin diminatinya investasi melalui cara online, maka banyak pihak yang kemudian tertarik menghadirkan perusahaan investasi berbasis digital. Sayangnya seperti yang disebutkan bahwa ada oknum yang memanfaatkan fenomena ini dengan menghadirkan investasi bodong atau ilegal.

Dari sini kemudian muncul beberapa kasus di lapangan di mana ada korban yakni investor yang tertipu dan mengalami kerugian akibat investasi ilegal tersebut. Maka berkaca dari beberapa kasus yang ada, kamu yang akan berencana menjalankan investasi penting untuk mencermati perusahaannya. Pastikan perusahaan investasi tersebut sudah terdaftar di OJK untuk memastikan keabsahan dan legalitasnya sebagai penyelenggara investasi.

Daftar Perusahaan Investasi yang Terdaftar di OJK

Buat yang penasaran apa saja perusahaan investasi yang terdaftar di OJK (per-29 Juni 2021), kamu bisa mengetahui dari daftar berikut ini.

Daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK bisa dilihat di laman berikut ini.

Sementara itu daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK bisa diketahui dari laman berikut ini.

Baca juga artikel kita tentang tempat beli reksadana online 2021 di sini.

Itulah informasi mengenai daftar perusahaan investasi yang terdaftar di OJK. Dari penjelasan di atas kita juga bisa mengetahui daftar perusahaan investasi yang tidak terdaftar di OJK. Nah perlu kamu tahu bahwa PT Bibit Tumbuh Bersama (Bibit) merupakan salah satu perusahaan investasi yang legal, terdaftar dan memiliki izin di OJK. Dari sini maka kamu yang akan menjalankan investasi reksadana dengan aplikasi Bibit tak perlu ragu dan khawatir lagi untuk memulainya. Sebab dana yang kamu setor untuk investasi di Bibit akan aman karena langsung di transfer ke rekening penampungan dana investor dari Manajer Investasi dan juga disimpan di Bank Kustodian.

--

--

Bibit.id
Bibit.id

Written by Bibit.id

Investasi Reksadana Untuk Pemula. Terdaftar dan diawasi oleh OJK. Download: https://bibit.app.link/medium

No responses yet